top of page

Struktur pemerintahan

Remunerasi & Komite Nominasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dan berwenang menetapkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi beserta remunerasinya. Dewan Komisaris membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Terbuka

 

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan

berfungsi untuk:

​

A. Fungsi Nominasi:
 

1. Rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

• Komposisi jabatan Direksi dan/

atau anggota Komisaris;

• Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam nominasi

proses; Dan

• Kebijakan evaluasi kinerja anggota

Direksi dan/atau Komisaris;

 

2. Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian terhadap Dewan

kinerja Direksi dan/atau Komisaris

berdasarkan standar sebagai bahan evaluasi;

 

3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan

Komisaris pada program pembangunan untuk

anggota Direksi dan/atau Komisaris;

 

4. Menyediakan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris

Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan

Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

 

B. Fungsi Remunerasi:

​

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan

Komisaris mengenai:

• Struktur remunerasi

• Kebijakan remunerasi

• Jumlah remunerasi

 

2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian

kesesuaian antara Remunerasi dan kinerja

anggota Direksi dan/atau anggota

Dewan Komisaris.

 

Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat independen dalam menjalankan tugasnya. Artinya tidak ada

hubungan satu sama lain atau hubungan kerja dengan Dewan Komisaris atau Direksi; atau konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas kinerja

Struktur pemerintahan

bottom of page