Harga Saham:
Struktur pemerintahan
Remunerasi & Komite Nominasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dan berwenang menetapkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi beserta remunerasinya. Dewan Komisaris membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Terbuka
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
berfungsi untuk:
​
A. Fungsi Nominasi:
1. Rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Komposisi jabatan Direksi dan/
atau anggota Komisaris;
• Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam nominasi
proses; Dan
• Kebijakan evaluasi kinerja anggota
Direksi dan/atau Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian terhadap Dewan
kinerja Direksi dan/atau Komisaris
berdasarkan standar sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris pada program pembangunan untuk
anggota Direksi dan/atau Komisaris;
4. Menyediakan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris
Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
B. Fungsi Remunerasi:
​
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai:
• Struktur remunerasi
• Kebijakan remunerasi
• Jumlah remunerasi
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian
kesesuaian antara Remunerasi dan kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat independen dalam menjalankan tugasnya. Artinya tidak ada
hubungan satu sama lain atau hubungan kerja dengan Dewan Komisaris atau Direksi; atau konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas kinerja