Harga Saham:
Struktur pemerintahan
Dewan direksi
Sebagai bagian dari organ Perseroan, Direksi mempunyai tugas melaksanakan segala tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan sesuai dengan anggaran dasar. Direksi mempunyai tanggung jawab bersama namun mempunyai hak untuk bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya masing-masing.
Dalam RUPS, Direksi akan menyampaikan laporan kinerja keseluruhannya selama tahun buku dan akan dievaluasi oleh pemegang saham untuk memastikan akuntabilitas Direksi terhadap seluruh keputusan investor dan manajemen untuk memenuhi harapan pemegang saham. Selain itu, evaluasi tersebut membantu mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab terhadap kepentingan pemangku kepentingan termasuk karyawan dan masyarakat, serta memastikan etika dan tanggung jawab mereka dalam mengambil keputusan. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 5 Oktober Tahun 2017, Direksi Perseroan berjumlah empat orang yaitu; Direktur Utama, Direktur Tidak Terafiliasi, dan dua Direktur lainnya.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Secara umum, Direksi Perseroan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengelola operasional sehari-hari Perusahaan.
2. Melaksanakan kebijakan, prinsip, nilai, strategi, tujuan dan sasaran Perusahaan yang dievaluasi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
3. Menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
4. Memastikan tercapainya target kinerja dan menerapkan prinsip kehati-hatian