top of page

Struktur pemerintahan

rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan yang mempunyai wewenang tertinggi yang tidak didelegasikan kepadanyaPapan Komisaris atau Direksi. RUPS merupakan wadah yang sah bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaporkan dan menyelenggarakannyabertanggung jawab tugas mereka dan kinerja kepada para pemegang saham.

 

Umumnya RUPS diadakan setahun sekali, di tempat yang ditentukan oleh pemegang saham

Struktur pemerintahan

bottom of page