top of page

Struktur pemerintahan

Komite Pemantau Risiko

Suatu perusahaan pasti mempunyai risiko tersendiri dalam menjalankan usahanya, hal ini, PT Nusa Konstruksi Enjiniring menerapkan manajemen risiko yang baik dan bertanggung jawab untuk mengantisipasi potensi risiko. Dalam menjalankan manajemen risiko, Perusahaan menerapkan 6 proses yaitu:

​

1. Identifikasi Risiko, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi jenis risiko yang relevan dan potensi yang timbul.

2. Pengukuran Risiko, yaitu proses untuk mengukur dampak dan probabilitas hasil identifikasi risiko.

3. Penanganan Resiko, yaitu proses untuk menentukan upaya yang harus dilakukan untuk menangani potensi risiko.

4. Pemantauan Risiko, yaitu proses untuk melakukan pemantauan terhadap setiap faktor yang dapat menimbulkan risiko.

5. Evaluasi, proses peninjauan terhadap keseluruhan kecukupan aktivitas manajemen risiko yang diterapkan di Perusahaan.

6. Reporting and Disclosure, proses pelaporan sistem manajemen risiko yang diterapkan Perseroan

serta pengungkapannya kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perseroan telah merinci berbagai risiko eksternal dan internal yang mempengaruhi bisnis Perseroan serta langkah-langkah yang diambil untuk mengelolanya.

• Risiko Biaya - Risiko dikelola dengan menerapkan sistem manajemen biaya dan penganggaran.

• Risiko Kredit - Risiko dikelola dengan menjadikan pinjaman (sebagian) sebagai pinjaman jangka panjang dengan tingkat bunga tetap

• Risiko nilai tukar mata uang asing - Risiko ini dikelola dengan menerapkan lindung nilai, memprioritaskan pemasok dalam negeri yang pembayarannya dalam Rupiah, dan sebaliknya, mengenakan biaya (sebagian) dalam Dolar AS (atau mata uang lainnya).

• Risiko Suku Bunga - Risiko dikelola dengan memberikan pinjaman (sebagian) dalam bentuk pinjaman jangka panjang dengan tingkat bunga tetap.
Risiko Likuiditas - Risiko dikelola dengan mencari jangka waktu pembayaran terbaik atas piutang dan utang Perusahaan, serta kredit cerukan yang dapat digunakan dalam keadaan darurat.

• Risiko Harga - Risiko dikelola dengan mengutamakan kontrak jangka panjang, terutama untuk pengadaan komponen input yang bernilai tinggi dan penting.

• Risiko keselamatan kerja - Risiko dikelola dengan menerapkan standar kerja sesuai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan OHSAS 18001:2007.

• Risiko pencemaran lingkungan - Risiko dikelola dengan menerapkan standar kerja sesuai sistem ISO14001:2004+ Kor 1:2009.

• Risiko kualitas kerja dan waktu - Risiko dikelola dengan menerapkan standar ISO 9001:2008.

• Risiko kehilangan atau kerusakan aset - Risiko dikelola dengan penerapan sistem administrasi dan pemeriksaan serta perhitungan lapangan yang terkendali secara berkala. Selain itu, Perseroan juga telah mengamankan sebagian besar asetnya.

• Risiko proyek yang sedang berjalan - Risiko dikendalikan oleh jaminan konstruksi semua risiko.

• Risiko klaim pihak ketiga - Risiko dikelola melalui asuransi tanggung jawab pihak ketiga.

 

Kebijakan Anti Korupsi

Dalam menciptakan keadaan bisnis yang berkelanjutan,

Perusahaan berkomitmen untuk menghindari segala tindakan korupsi,

kolusi dan nepotisme (KKN). Kebijakan Anti Korupsi adalah

dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,

sportivitas dan prinsip GCG. Apalagi NKE juga

mengutamakan kepentingan Perusahaan dibandingkan kepentingan pribadi, keluarga,

atau kelompok. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan Perseroan

pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Pencucian Uang, dan UU no 20 atau 2001, perubahan atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

 

Kebijakan Gratifikasi

Dalam membina hubungan usaha dengan Perusahaan, gratifikasi

tidak dapat dihindari. Pengertian gratifikasi sendiri adalah

hadiah, hadiah, cenderamata, fasilitas, atau jamuan bisnis.

Jika penerimaan gratifikasi tidak dikelola dengan baik maka akan terjadi

menimbulkan konflik kepentingan yang akan mempengaruhi proses

pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha Perseroan

Oleh karena itu, sebagai upaya preventif terhadap tindakan memberi dan/

atau menerima gratifikasi, perseorangan NKE wajib

ke:

1. Dilarang menerima dan/atau memberikan hadiah, cinderamata,

jamuan bisnis, fasilitas dan kenyamanan lainnya

yang nilainya melebihi kebijakan kewajaran (nilai

ditentukan oleh Perseroan) dan/atau dapat mempengaruhi

pertimbangan dalam menjalankan bisnis Perseroan.

2. Bertanggung jawab atas hadiah, reward, souvenir, dan bisnis

jamuan makan yang diterima/diberikan dalam batas wajar dalam

sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan

dengan dokumentasinya.

3. Hanya boleh mengadakan jamuan bisnis selama bermanfaat

untuk kerjasama bisnis Perusahaan.

4. Hanya dapat menyelenggarakan dan menerima jamuan bisnis di

tempat yang tepat agar tidak menimbulkan citra negatif.

5. Mendorong Perusahaan agar seluruh biaya yang berhubungan dengan

pemberian hadiah, hadiah, cinderamata dan jamuan bisnis

telah disahkan oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.

Namun terdapat pengecualian untuk seluruh individu NKE

menerima dan/atau memberikan gratifikasi sepanjang itu

wajar, yaitu:

1. Pernikahan.

2. Sunat.

3. Bencana.

4. Perayaan tertentu seperti Hari Raya dan Perayaan

sesuai dengan adat dan tradisi setempat.

5. Apresiasi terhadap prestasi tertentu yang berkaitan dengan

olah raga, seni, dan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan

Bisnis perusahaan.

6. Penghargaan prestasi kerja dan masa kerja.

7. Promosi dari Perusahaan tertentu, misalnya pulpen,

pensil, catatan, gantungan kunci, kalender dan lain-lain

Struktur pemerintahan

bottom of page